BAYU PRAMANA PUTRA
B501 12 050
JURNALISME KONTEMPORER (KELEBIHAN DAN KEKURANGAN CITIZEN JOURNALISM)
Berawal
ketika di kelas Jurnalisme Kontemporer pada tanggal 12 Desember 2014, ketika
itu saya yang masih dalam keadaan setengah sadar akibat memaksakan diri untuk
bangun dari tidur karena ada jam kuliah dikampus mendengarkan penjelasan
tentang tugas yang akan menjadi syarat untuk absen kehadiran minggu berikutnya.
Jujur saya kurang menangkap apa sebenarnya tugas yang Dosen saya instruksikan,
namun setelah tanya sana sini dengan teman sekelas akhirnya saya menyimpulkan
bahwa tugasnya adalah menganalisis Dampak positif dan negatif dari jurnalisme
warga atau Citizen journalism.
Berbicara
tentang citizen journalism maka ada baiknya kita membaca rangkuman materi yang
saya kumpulkan dan saya tulis kembali dengan bahasa saya sendiri di bawah ini.
A.
Pengertian Citizen Journalism
Saat
itu tahun 2007 ketika pertama kali saya mengenal internet. Kemudian saya
membuka salah satu situs berita online yaitu Liputan6.com dan saya mendapati
sebuah kolom tentang citizen journalism dan ketika saya buka isinya adalah
tulisan – tulisan dari masyarakat umum. Awalnya saya kebingungan dengan istilah
ini, bahkan pada beberapa berita yang ditayangkan bahkan ada video yang berasal
dari kamera handpone yang direkam oleh warga.
Setelah
membaca berbagai artikel yang bertebaran kesana kemari di internet maka saya
akhirnya dapat mendefinisikan bahwa Citizen journalism atau jurnalisme warga
adalah kegiatan pengumpulan , produksi dan penyebaran berita atau informasi
yang dilakukan oleh masyarakat biasa atau warga dari berbagai kalangan yang
pada umumnya melalui media online seperti blogger, situs microblog, media
sosial dan berbagai media online lainnya.
B.
Kelebihan Citizen Journalism
Berdasarkan
sifatnya yang bebas, aktual dan cenderung murah maka citizen journalism dapat
menyebarkan berita dengan cepat dan luas tanpa memandang batasan jarak dan
waktu. Hal ini dikarenakan media yang digunakan dalam praktek citizen
journalism sebagian besar merupakan media online. Karena sifatnya yang
interaktif maka sebuah berita yang dihasilkan dari kegiatan citizen journalism
akan dapat langsung dikritik dan dapat berlangsung tanya jawab antara penulis
berita dengan pembacanya.
Dalam
beberapa kasus bahkan para jurnalis profesional mendapatkan berita justru dari
jurnalis warga ini dan kemudian dilakukan investigasi yang mendalam dari para
jurnalis profesional hingga akhirnya terbit berita yang lebih kredibel. Selain
itu karena siapapun dapat menjadi jurnalis warga maka hal ini menurut saya
sangat bagus dan dapat meningkatkan pola pemikiran masyarakat. Jika dulunya
masyarakat masa bodoh dengan keadaan sekitar maka dengan adanya Jurnalisme
warga ini diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan kontrol
masyarakat melalui berita. Karena pada dasarnya prinsip jurnalisme warga adalah
saling berbagi.
Karena
seorang jurnalisme warga cenderung tidak terikat pada satu instansi tertentu
hal ini berpengaruh pada konten yang ia buat. Jurnalis warga tidak akan pernah
terkekang oleh agenda suatu media karena ia berdiri sendiri tanpa naungan media
tertentu. Hal ini akan berdampak pada penayangan berita yang sejujur – jujurnya
tanpa adanya keberpihakan dan kepentingan instansi terkait apalagi kepentingan
birokrasi yang menyulitkan.
C.
Kelemahan Citizen Journalism
Ketika
ada kelebihan maka disitu juga akan ada kelemahan, hal itu merupakan hukum alam
yang berlaku. Nah citizen journalism juga memiliki banyak kekurangan dibalik
segudang kelebihannya diantaranya ketidak patuhan terhadap kode etik jurnalis. Karena
siapa saja bisa menjadi jurnalis warga maka tidak semua berasal dari kalangan
terpelajar, hal ini kemudian menimbulkan terbitnya konten berita yang tidak
layak biasanya berisi pencemaran nama baik, berita yang tidak memenuhi syarat,
berita yang tidak akurat dan bahkan justru berita palsu.
Karena
sampai saat ini Citizen journalism belum memiliki kode etik khusus maka belum
ada landasan hukum untuk mengambil tindakan ketika jurnalis warga menimbulkan
kerugian bagi masyarakat umum maupun kalangan tertentu. Belum ada hukum yang
jelas dalam mengatur kegiatan Citizen journalism ini.