BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Agama
Islam sebagai Agama Suci yang di turunkan oleh Allah S.W.T melalui perantara
Nabi Muhammad S.A.W. dewasa ini telah mengalami berbagai fase , mulai dari masa
ketika Rasulullah masih hidup , hingga sampai pada masa sekarang ini di mana
Teknologi hampir memanipulasi semua aspek kehidupan manusia.
Mengacu
pada perkembangan dunia saat ini , tidak menutup kemungkinan di perlukannya
berbagai pembaharuan dalam Islam yang tetap mengacu pada Alqur’an dan Hadits ,
agar masyarakat Islam dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus
meninggalkan identitas Masyarakat Islam itu sendiri.
B.
Tujuan
Penulisan Makalah
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji beberapa contoh permasalahan
yang menyangkut tentang Pembaharuan Dalam Hukum Islam pada Zaman Modern
sekarang ini , serta memahami dasar permasalahan yang terjadi pada masa
sekarang agar pembaca dapat memahami perubahan yang terjadi dalam Hukum Islam
dan tidak menghilangkan identitas kita sebagai Muslim di dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum
Islam Yang Dapat Di Perbaharui
Islam
sebagai agama Allah yang mutlak benar dengan mudah sepakat orang menyetujuinya.
Tetapi setelah Islam menjadi agama yang dianut masyarakat Islam sepanjang
sejarah, tidaklah mudah menjawab pertanyaan tentang apa saja ajaran Islam
tersebut. Ada yang berpendapat ajaran Islam itu hanya yang tertera dalam kitab
suci dan hadis nabi, sehingga Islam adalah bersifat normatif. Ada pula yang
berpendapat selain Islam yang bersifat normatif itu, Islam juga bersipat
historis.
Dalam
Alquran hanya ada sedikit ayat yang pengertiannya bersifat qath’i (pasti), dan
banyak sekali yang bersipat dzanni (dugaan).Pengertian dzanni (dugaan atau
tidak pasti) jelas bisa berubah sesuai kemampuan orang dalam memformulasikannya,
dan tetap dianggap benar selama tidak bertentangan dengan bagian yang bersifat
qath’i (pasti).
Karena itu, Islam bisa diperbaharui,
yaitu bagian yang bersifat dzanni (tidak pasti). Karena ini banyak, maka
lapangan pembaharuan Islam jadi luas sekali. Memang tidak ada pembaharuan dalam
soal kewajiban salat dan ibadah haji, karena itu sudah jelas ada ayat yang
bersifat qath’i yang mengaturnya. Tetapi mengerjakan salat dengan mikropon atau
pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat terbang, merupakan
bagian ajaran Islam yang bisa diperbaharui setiap saat sesuai dengan teknologi
yang lebih memungkinkan.
B.
Pemicu
Pembaharuan Dalam Islam
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan
Abu Daud, pernah Rasulullah bersabda bahwa Allah akan membangkitkan seorang
pembaharu kepada umat Islam, pada setiap puncak seratus tahun, yang
memperbaharui ajaran agama mereka. Hadis ini cukup populer di kalangan kaum
modernis sepanjang masa. Dia banyak dianggap sebagai pemicu orang-orang
tertentu untuk bangkit jadi pembaharu agama bagi umatnya dalam sejarah.
Pembaharuan dalam Islam baru terjadi
pada abad modern, yaitu dimulai pada abad ke-18 M. Dan pada masa itu, dunia
Timur, yang banyak Islam, didominasi Barat. Berbarengan dengan bidang politik
dan ekonomi, umat Islam juga harus menerima persinggungan dengan kebudayaan
Barat yang disuguhkan kepada mereka. Karena kebudayaan umat Islam pada umumnya
masih mengalami degradasi, wajar saja jika kebudayaan Barat lebih dominan dan
banyak menguasai mereka di segala kehidupan.
Dengan adanya persinggungan dengan
kebudayaan Barat itulah, sementara tokoh Islam tergerak melakukan reformasi
terhadap ajaran agama mereka. Mulanya dalam soal sosial, ekonomi, politik dan
pertahanan, tetapi kemudian merebak juga ke bidang agama. Begitulah yang
terjadi di Mesir, Turki dan India. Sedangkan di Indonesia, pembaharuan terjadi
setelah pengaruh dari negeri-negeri tersebut menjamah Nusantara di abad modern.
Sebagai
contoh, jika sementara kaum modernis sangat menganjurkan umat Islam agar
percaya diri menghadapi suatu persoalan hidup, karena demikianlah dianjurkan
ajaran agama, maka dengan pengertian tersebut, anjuran kaum modernis tersebut
adalah karena kemauan mereka mau mengubah sikap umat yang fatal selama ini
menjadi dinamis, karena anggapan seperti itu ada di Barat. Memang sikap seperti
itu ada di antara pendapat para teolog klasik, tetapi hal itu baru dicari
sebagai justifikasi terhadap pendapat yang sudah terpikirkan sebelumnya.
C.
Sejarah
Pembaharuan Hukum Islam
Pembaharuan
Hukum Islam Dalam system hukum apapun, dimananpun di dunia ini, hukum tersebut
mengalami perubahan-pembaharuan. Bagi hukum tanpa kitab suci atau wadh’i,
perubahan atau pembaharuan hukum itu dilakukan untuk menyesuaikan hukum dengan
perkembangan social dan kebutuhan masyarakat. Ini tentu terkait dengan sifat
dasar dan ruang lingkup hukum (wadh’i) itu sendiri, yaitu aturan yang dibuat
oleh manusia untuk mengatur hubungan hidup antar manusia dengan msnusia serta
penguasa dalam masyarakat. Oleh karena itu pembaharuan hukum merupakan keharusan
sejarah karena fenomena social kemasyarakatan tidaklah statis melainkan dinamis
atau berubah. Jadi, selain bersifat permanen hukum juga berubah.
Alasan
perubahan hukum wadh’i tersebut tentu dapat juga diterima sebagai alasan
perubahan hukum Islam (fiqih), tetapi menjadi alasan pembaharuan hukum itu
(wadh’i) sebagai satu-satunya alasan dan metode bagi pembaharuan hukum Islam
tentu tidak bijaksana, bukan saja karena hukum Islam mempunyai kitab suci yang
tetap tidak berubah, tetapi produk ilmu atau pemikiran Islam mempunyai bentuk
yang lebih beragam, daripada produk hukum wadh’i atau barat. Jika produk hukum
wadh’i terdapat dua bentuk yaitu undang-undang dan keputusan-keputusan lembaga
peradilan serta tak tertulis (hukum adat). Maka produk pemikiran hukum Islam
terdapat dalam empat bentuk, yaitu perundangan-perundangan, keputusan-keputusan
lembaga peradailan, kitab-kitab fiqih, dan fatwa-fatwa ulama. Hal lain yang
membuat hukum Islam perlu diperbaharui antara lain menurut Ahmad Zaki Yamami,
adalah karena hukum Islam merupakan hasil pemikiran (fiqih) para ulama yang
tidak lepas dari tuntutan zaman dan tempat yang lebih spesifik, yang belum
tentu cocok dengan tuntutan zaman sekarang, oleh karena itu, menurut yamami
hukum Islam dalam kitab-kitab fiqih para ulama atau fuqaha terdahulu tidaklah
mengikat.
D.
Tokoh
Pembaharu Islam
Jamaluddin
Al-Afgani (1839-1897)
Muhammad Jamaluddin Al-Afgani, di lahirkan di
Asadabad Afganistan pada tahun 1254 H/1838 M. ayahanda beliau bernama Sayyid
Safdar Al-husainniyah, yang nasabnya bertemu dengan Sayyid Ali Al-turmudzi
dengan nasab Sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib. Pada usia 8 tahun
Al-afgani telah memperlihatkan kecerdasan yang luar biasa, beliau tekun
mempelajari bahasa Arab sejarah, matematika, filsafat, fiqih dan ilmu keIslaman
lainnya. Dan pada usia 18 tahun ia telah menguasai hampir seluruh cabang ilmu
pengetahuan meliputi filsafat, hukum sejarah dan metafisika. Al-afgahani segera
dikenal sebagai profil jenius yang penguasaanya terhadap ilmu pengetahuan bak
ensiklopedia.
Setelah
membekali dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan ditimur dan barat Al-afghani
mempersiapkan misinya membangkitkan Islam. Pertama ia masuk ke India Negara
yang sedang melintasi periode yang kritis dalam sejarahnya. Kebencian kepada kaolisme
yang telah membara didalam dadanya makin berkecambuk ketika Afghani
menyaksikian India yang berada di dalam tekanan Inggris. Al- Afghani turut
ambil bagian dari periode genting ini, dengan bergabung dalam peperangan
kemerdekaan India pada bulan mei 1857. Al-Afghani menghabiskan sisa umurnya
dengan bertualang keliling Eropa untuk berdakwah. Bapak pembaharu Islam ini
tidak memiliki rintangan bahasa karena ia menguasai enam bahasa dunia (Arab,
Inggris, Prancis, Turki,, Persia dan Rusia). Al-afghani menghembuskan nafasnya
yang terakhir karena kanker yang dideritanya sejak tahun 1897 di Istambul Turki
dan dimakamkan disana.
Muhammad Abduh
(1849-1905)
Muhammad bin
Hasan Khairullah, Beliau dilahirkan didesa Mahallat Nashr Al-Buhaoiroh. Mesir
pada tahun 1849 Muhammad Abduh adalah seorang pemikir muslim dari mesir dan
salah satu penggerak gagasan modernisasi Islam. Beliau belajar tentang filsafat
dan logika di universitas Al-Azhar Kairo. Beliau juga merupakan murid dari
Jamal Al-din Al-afghani, seorang filsafat dan pembaharu yang mengusung gerakan
panislamisme untuk menentang penjajah Eropa di Negara-negara Asia Afrika.
Pada tahun
1877, abduh menyelesaikan studinya di Al-Azhar, kemudian di Darul Ulum dan di
rumahnya sendiri. Menurut Abduh, sebab kemunduran umat Islam adalah kejumudan
yang terdapat di kalangan umat Islam. Sikap ini menurut Abduh dimasukan ke
dalam Islam oleh orang-orang non Arab yang merampas puncak kekuasaan politik
didunia Islam sebagaimana pemikiran Al-Afgani, Abduh juga berpendapat bahwa masuknya
berbagai macam bid’ah kedalam Islam merupakan penyebab umat Islam melupakan
ajaran Islam yang sebenarnya. untuk menghilangkan bid’ah itu umat Islam harus
kembali ke ajaran Islam yang sejati sebagaimana pada zaman salaf, yaitu zaman
sahabat dan ulama-ulama besar.
Ajaran Islam
harus dikembalikan kapada aslinya dengan interpretasi yang disesuaikan dengan
keadaan modern, untuk itu pintu ijtihad perlu dibuka, dengan sendirinya taklid
(tunduk membabi buta ) kepada pendapat ulama tidak perlu dipertahankan.
Pendapat tentang pemberantasan taklid dan pembukaan pintu ijtihad itu
didasarkan kepada keyakinan terhadap kemampuan akal. menurutnya, Al-Qur’an
bukan berbicara kepada hati manusia melainkan kepada akal. Amat menarik
pendapatnya yang mengatakan bahwa iman seseorang tidak sempurna jika tidak
berdasarkan akal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan dari Pembahasan Tentang Pembaharuan Hukum Islam di atas adalah
sebagai berikut:
-
Hukum – hukum dalam
Islam pada dasarnya dapat di perbaharui berdasarkan perkembangan dan tuntutan
zaman , hanya saja yang dapat di perbaharui itu adalah hukum yang hanya
bersifat Dzanni atau dugaan dan tetap mempertimbangkan hukum utama sumber
ketetapan dalam Islam yaitu Al Qur’an.
-
Agama Islam sendiri
sebenarnya merupakan Agama yang bersifat Universal dan Flexibel tetapi tetap
tunduk pada beberapa peraturan dasar yang tidak dapat di ubah , hal ini
memungkinkan modernisasi dalam Islam asalkan tidak bertentangan dengan sumber
hukum Islam itu sendiri yaitu Al Qur’an dan Hadits.
Demikian
kesimpulan yang dapat di ambil dari makalah ini , sebagai umat Islam kita
hendaknya tetap percaya dan meyakini bahwa Islam adalah sebenar – benarnya
Agama yang merupakan sumber keselamatan baik Dunia maupun Akhirat.
Semoga
kita semua termasuk dalam golongan orang – orang yang beriman kepada Allah dan
Rasulnya hingga akhir nafas kita , AMIN.
Daftar Pustaka
• Supiana dan Kariman. 2004. Materi Pendidikan Agama
Islam. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
• One.Indoskripsi.com/click/78/0
• Dahlan, Abdul Azis. 2002. Ensiklopedi Islam.
Jakarta; PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. •
http:// cooleha. Wordpress.com/2008/04/26/JamaludinAl-Afghani.
•
http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad.Abduh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar