Sabtu, 23 Maret 2013

Makalah Agama



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Agama Islam sebagai Agama Suci yang di turunkan oleh Allah S.W.T melalui perantara Nabi Muhammad S.A.W. dewasa ini telah mengalami berbagai fase , mulai dari masa ketika Rasulullah masih hidup , hingga sampai pada masa sekarang ini di mana Teknologi hampir memanipulasi semua aspek kehidupan manusia.
Mengacu pada perkembangan dunia saat ini , tidak menutup kemungkinan di perlukannya berbagai pembaharuan dalam Islam yang tetap mengacu pada Alqur’an dan Hadits , agar masyarakat Islam dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus meninggalkan identitas Masyarakat Islam itu sendiri.

B.   Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji beberapa contoh permasalahan yang menyangkut tentang Pembaharuan Dalam Hukum Islam pada Zaman Modern sekarang ini , serta memahami dasar permasalahan yang terjadi pada masa sekarang agar pembaca dapat memahami perubahan yang terjadi dalam Hukum Islam dan tidak menghilangkan identitas kita sebagai Muslim di dunia.








BAB II
PEMBAHASAN

A.   Hukum Islam Yang Dapat Di Perbaharui
Islam sebagai agama Allah yang mutlak benar dengan mudah sepakat orang menyetujuinya. Tetapi setelah Islam menjadi agama yang dianut masyarakat Islam sepanjang sejarah, tidaklah mudah menjawab pertanyaan tentang apa saja ajaran Islam tersebut. Ada yang berpendapat ajaran Islam itu hanya yang tertera dalam kitab suci dan hadis nabi, sehingga Islam adalah bersifat normatif. Ada pula yang berpendapat selain Islam yang bersifat normatif itu, Islam juga bersipat historis.
Dalam Alquran hanya ada sedikit ayat yang pengertiannya bersifat qath’i (pasti), dan banyak sekali yang bersipat dzanni (dugaan).Pengertian dzanni (dugaan atau tidak pasti) jelas bisa berubah sesuai kemampuan orang dalam memformulasikannya, dan tetap dianggap benar selama tidak bertentangan dengan bagian yang bersifat qath’i (pasti).
Karena itu, Islam bisa diperbaharui, yaitu bagian yang bersifat dzanni (tidak pasti). Karena ini banyak, maka lapangan pembaharuan Islam jadi luas sekali. Memang tidak ada pembaharuan dalam soal kewajiban salat dan ibadah haji, karena itu sudah jelas ada ayat yang bersifat qath’i yang mengaturnya. Tetapi mengerjakan salat dengan mikropon atau pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat terbang, merupakan bagian ajaran Islam yang bisa diperbaharui setiap saat sesuai dengan teknologi yang lebih memungkinkan.
B.   Pemicu Pembaharuan Dalam Islam
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud, pernah Rasulullah bersabda bahwa Allah akan membangkitkan seorang pembaharu kepada umat Islam, pada setiap puncak seratus tahun, yang memperbaharui ajaran agama mereka. Hadis ini cukup populer di kalangan kaum modernis sepanjang masa. Dia banyak dianggap sebagai pemicu orang-orang tertentu untuk bangkit jadi pembaharu agama bagi umatnya dalam sejarah.
Pembaharuan dalam Islam baru terjadi pada abad modern, yaitu dimulai pada abad ke-18 M. Dan pada masa itu, dunia Timur, yang banyak Islam, didominasi Barat. Berbarengan dengan bidang politik dan ekonomi, umat Islam juga harus menerima persinggungan dengan kebudayaan Barat yang disuguhkan kepada mereka. Karena kebudayaan umat Islam pada umumnya masih mengalami degradasi, wajar saja jika kebudayaan Barat lebih dominan dan banyak menguasai mereka di segala kehidupan.
Dengan adanya persinggungan dengan kebudayaan Barat itulah, sementara tokoh Islam tergerak melakukan reformasi terhadap ajaran agama mereka. Mulanya dalam soal sosial, ekonomi, politik dan pertahanan, tetapi kemudian merebak juga ke bidang agama. Begitulah yang terjadi di Mesir, Turki dan India. Sedangkan di Indonesia, pembaharuan terjadi setelah pengaruh dari negeri-negeri tersebut menjamah Nusantara di abad modern.
Sebagai contoh, jika sementara kaum modernis sangat menganjurkan umat Islam agar percaya diri menghadapi suatu persoalan hidup, karena demikianlah dianjurkan ajaran agama, maka dengan pengertian tersebut, anjuran kaum modernis tersebut adalah karena kemauan mereka mau mengubah sikap umat yang fatal selama ini menjadi dinamis, karena anggapan seperti itu ada di Barat. Memang sikap seperti itu ada di antara pendapat para teolog klasik, tetapi hal itu baru dicari sebagai justifikasi terhadap pendapat yang sudah terpikirkan sebelumnya.
C.   Sejarah Pembaharuan Hukum Islam
Pembaharuan Hukum Islam Dalam system hukum apapun, dimananpun di dunia ini, hukum tersebut mengalami perubahan-pembaharuan. Bagi hukum tanpa kitab suci atau wadh’i, perubahan atau pembaharuan hukum itu dilakukan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan social dan kebutuhan masyarakat. Ini tentu terkait dengan sifat dasar dan ruang lingkup hukum (wadh’i) itu sendiri, yaitu aturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan hidup antar manusia dengan msnusia serta penguasa dalam masyarakat. Oleh karena itu pembaharuan hukum merupakan keharusan sejarah karena fenomena social kemasyarakatan tidaklah statis melainkan dinamis atau berubah. Jadi, selain bersifat permanen hukum juga berubah.
Alasan perubahan hukum wadh’i tersebut tentu dapat juga diterima sebagai alasan perubahan hukum Islam (fiqih), tetapi menjadi alasan pembaharuan hukum itu (wadh’i) sebagai satu-satunya alasan dan metode bagi pembaharuan hukum Islam tentu tidak bijaksana, bukan saja karena hukum Islam mempunyai kitab suci yang tetap tidak berubah, tetapi produk ilmu atau pemikiran Islam mempunyai bentuk yang lebih beragam, daripada produk hukum wadh’i atau barat. Jika produk hukum wadh’i terdapat dua bentuk yaitu undang-undang dan keputusan-keputusan lembaga peradilan serta tak tertulis (hukum adat). Maka produk pemikiran hukum Islam terdapat dalam empat bentuk, yaitu perundangan-perundangan, keputusan-keputusan lembaga peradailan, kitab-kitab fiqih, dan fatwa-fatwa ulama. Hal lain yang membuat hukum Islam perlu diperbaharui antara lain menurut Ahmad Zaki Yamami, adalah karena hukum Islam merupakan hasil pemikiran (fiqih) para ulama yang tidak lepas dari tuntutan zaman dan tempat yang lebih spesifik, yang belum tentu cocok dengan tuntutan zaman sekarang, oleh karena itu, menurut yamami hukum Islam dalam kitab-kitab fiqih para ulama atau fuqaha terdahulu tidaklah mengikat.
D.   Tokoh Pembaharu Islam
Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897)
 Muhammad Jamaluddin Al-Afgani, di lahirkan di Asadabad Afganistan pada tahun 1254 H/1838 M. ayahanda beliau bernama Sayyid Safdar Al-husainniyah, yang nasabnya bertemu dengan Sayyid Ali Al-turmudzi dengan nasab Sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib. Pada usia 8 tahun Al-afgani telah memperlihatkan kecerdasan yang luar biasa, beliau tekun mempelajari bahasa Arab sejarah, matematika, filsafat, fiqih dan ilmu keIslaman lainnya. Dan pada usia 18 tahun ia telah menguasai hampir seluruh cabang ilmu pengetahuan meliputi filsafat, hukum sejarah dan metafisika. Al-afgahani segera dikenal sebagai profil jenius yang penguasaanya terhadap ilmu pengetahuan bak ensiklopedia.
Setelah membekali dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan ditimur dan barat Al-afghani mempersiapkan misinya membangkitkan Islam. Pertama ia masuk ke India Negara yang sedang melintasi periode yang kritis dalam sejarahnya. Kebencian kepada kaolisme yang telah membara didalam dadanya makin berkecambuk ketika Afghani menyaksikian India yang berada di dalam tekanan Inggris. Al- Afghani turut ambil bagian dari periode genting ini, dengan bergabung dalam peperangan kemerdekaan India pada bulan mei 1857. Al-Afghani menghabiskan sisa umurnya dengan bertualang keliling Eropa untuk berdakwah. Bapak pembaharu Islam ini tidak memiliki rintangan bahasa karena ia menguasai enam bahasa dunia (Arab, Inggris, Prancis, Turki,, Persia dan Rusia). Al-afghani menghembuskan nafasnya yang terakhir karena kanker yang dideritanya sejak tahun 1897 di Istambul Turki dan dimakamkan disana.

Muhammad Abduh (1849-1905)
Muhammad bin Hasan Khairullah, Beliau dilahirkan didesa Mahallat Nashr Al-Buhaoiroh. Mesir pada tahun 1849 Muhammad Abduh adalah seorang pemikir muslim dari mesir dan salah satu penggerak gagasan modernisasi Islam. Beliau belajar tentang filsafat dan logika di universitas Al-Azhar Kairo. Beliau juga merupakan murid dari Jamal Al-din Al-afghani, seorang filsafat dan pembaharu yang mengusung gerakan panislamisme untuk menentang penjajah Eropa di Negara-negara Asia Afrika.
Pada tahun 1877, abduh menyelesaikan studinya di Al-Azhar, kemudian di Darul Ulum dan di rumahnya sendiri. Menurut Abduh, sebab kemunduran umat Islam adalah kejumudan yang terdapat di kalangan umat Islam. Sikap ini menurut Abduh dimasukan ke dalam Islam oleh orang-orang non Arab yang merampas puncak kekuasaan politik didunia Islam sebagaimana pemikiran Al-Afgani, Abduh juga berpendapat bahwa masuknya berbagai macam bid’ah kedalam Islam merupakan penyebab umat Islam melupakan ajaran Islam yang sebenarnya. untuk menghilangkan bid’ah itu umat Islam harus kembali ke ajaran Islam yang sejati sebagaimana pada zaman salaf, yaitu zaman sahabat dan ulama-ulama besar.
Ajaran Islam harus dikembalikan kapada aslinya dengan interpretasi yang disesuaikan dengan keadaan modern, untuk itu pintu ijtihad perlu dibuka, dengan sendirinya taklid (tunduk membabi buta ) kepada pendapat ulama tidak perlu dipertahankan. Pendapat tentang pemberantasan taklid dan pembukaan pintu ijtihad itu didasarkan kepada keyakinan terhadap kemampuan akal. menurutnya, Al-Qur’an bukan berbicara kepada hati manusia melainkan kepada akal. Amat menarik pendapatnya yang mengatakan bahwa iman seseorang tidak sempurna jika tidak berdasarkan akal.





BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari Pembahasan Tentang Pembaharuan Hukum Islam di atas adalah sebagai berikut:
-         Hukum – hukum dalam Islam pada dasarnya dapat di perbaharui berdasarkan perkembangan dan tuntutan zaman , hanya saja yang dapat di perbaharui itu adalah hukum yang hanya bersifat Dzanni atau dugaan dan tetap mempertimbangkan hukum utama sumber ketetapan dalam Islam yaitu Al Qur’an.
-         Agama Islam sendiri sebenarnya merupakan Agama yang bersifat Universal dan Flexibel tetapi tetap tunduk pada beberapa peraturan dasar yang tidak dapat di ubah , hal ini memungkinkan modernisasi dalam Islam asalkan tidak bertentangan dengan sumber hukum Islam itu sendiri yaitu Al Qur’an dan Hadits.
Demikian kesimpulan yang dapat di ambil dari makalah ini , sebagai umat Islam kita hendaknya tetap percaya dan meyakini bahwa Islam adalah sebenar – benarnya Agama yang merupakan sumber keselamatan baik Dunia maupun Akhirat.
Semoga kita semua termasuk dalam golongan orang – orang yang beriman kepada Allah dan Rasulnya hingga akhir nafas kita , AMIN.








Daftar Pustaka


• Supiana dan Kariman. 2004. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

• One.Indoskripsi.com/click/78/0

• Dahlan, Abdul Azis. 2002. Ensiklopedi Islam. Jakarta; PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. •

http:// cooleha. Wordpress.com/2008/04/26/JamaludinAl-Afghani. •

http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad.Abduh.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar